Pajak Kawasaki Ninja 250 2 Silinder dan 150 Update 2023

Berikut ini kami hadirkan panduan lengkap tentang pajak Ninja 250 dan Ninja 150. Jika Anda adalah pemilik salah satu dari kedua jenis motor sport populer ini, penting untuk memahami semua aspek terkait dengan pajak agar terhindar dari masalah hukum dan finansial di masa depan.

Pajak Ninja 250 dan Ninja 150

Ninja 150 :

  • Tahun 2015: Rp. 650.000
  • Tahun 2016: Rp. 680.000
  • Tahun 2017: Rp. 710.000
  • Tahun 2018: Rp. 750.000
  • Tahun 2019: Rp. 780.000
  • Tahun 2020: Rp. 820.000
  • Tahun 2021: Rp. 860.000
  • Tahun 2022: Rp. 900.000

Ninja 250 :

  • Tahun 2015: Rp. 800.000
  • Tahun 2016: Rp. 830.000
  • Tahun 2017: Rp. 860.000
  • Tahun 2018: Rp. 900.000
  • Tahun 2019: Rp. 930.000
  • Tahun 2020: Rp. 970.000
  • Tahun 2021: Rp. 1.010.000
  • Tahun 2022: Rp. 1.050.000

Pajak ZX25R

Pajak tahunan Kawasaki ZX25R sendiri terdiri dari PKB sebesar Rp1,464 juta dan SWDKLLJ sejumlah Rp35 ribu, sehingga total pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya adalah Rp1,499 juta.


Lihat juga Daftar Tarif Pajak Motor NMAX Per Tahun Terbaru 2023

Sebagai pemilik motor, Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.

Pajak ini dikenakan untuk memastikan bahwa kendaraan Anda dapat digunakan secara legal di jalan raya.

Pajak kendaraan bermotor mencakup beberapa jenis pajak, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Setiap pajak memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda-beda.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB adalah jenis pajak yang paling umum dan harus dibayar oleh semua pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Pajak ini dikenakan setiap tahun dan jumlahnya bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan.

Untuk Ninja 250 dan Ninja 150, tarif PKB dihitung berdasarkan kapasitas mesin, yang dapat dilihat pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Anda.

Tarif PKB untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 150cc atau lebih kecil adalah sebesar 1% dari nilai jual kendaraan, sedangkan kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 150cc memiliki tarif sebesar 2% dari nilai jual kendaraan.

Bea Balik Nama Motor Ninja 250 dan 150 (BBN-KB)

BBN-KB adalah pajak yang harus dibayar saat Anda mengubah kepemilikan kendaraan.

Pajak ini dikenakan setelah proses balik nama STNK selesai dilakukan.

Tarif BBN-KB untuk Ninja 250 dan Ninja 150 tergantung pada tahun pembuatan kendaraan dan dapat dilihat dalam tabel tarif yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada kendaraan baru yang dibeli dari dealer resmi.

Tarif PPnBM untuk Ninja 250 dan Ninja 150 adalah sebesar 10% dari harga jual kendaraan.

Namun, pajak ini tidak dikenakan pada kendaraan bekas atau kendaraan yang dibeli dari individu.

Cara Membayar Pajak Motor Ninja

Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau melalui aplikasi mobile yang tersedia. Anda juga dapat membayar pajak di kantor Samsat terdekat.

Pastikan untuk membayar pajak tepat waktu, karena keterlambatan membayar pajak dapat dikenakan denda dan bahkan dapat mengakibatkan kendaraan Anda disita oleh pihak berwenang.

Kesimpulan

Pajak kendaraan bermotor adalah bagian penting dari kepemilikan kendaraan di Indonesia. Sebagai pemilik Ninja 250 atau Ninja